Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Luka Berat Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)

Andi Mirza, Ida Keumala Jeumpa

Abstract


Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah  faktor tingkat pengetahuannya masih sangat rendah, diskomunikasi, perawatan pasien yang salah rencana, kondisi fisik yang capek atau mengalami kelelahan, dan tidak berhati-hati. Penyelesaian tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe diproses melalui hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana itu sendiri mengacu kepada pidana penjara. Disarankan kepada tenaga kesehatan harus melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur guna menghindarkan dari tuntutan tindak pidana kelalaian. Pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal diberikan kepada pasien menjadi hal penting dan harapan bagi seorang pasien untuk memperoleh suatu kesembuhan.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Kelalaian, Tenaga Kesehatan, Luka Berat.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Jhonny Ibrahim, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publising.

Mardalis, 2010, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Serjono Sekanto dan Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normati (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lainnya

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)