Asimilasi Rumah Dalam Rangka Pembauran Narapidana Di Dalam Masyarakat (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan alasan pemberian asimilasi rumah terhadap narapidana, menjelaskan pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat, dan menjelaskan hambatan serta upaya mengatasi hambatan yang dialami dalam pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan pemberian asimilasi rumah dikarenakan over kapasitas di Rutan. Untuk pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Bapas, Narapidana penerima asimilasi dapat melakukan pembauran, namun hanya sekedar dalam hal bekerja dalam wilayah tempat tinggalnya. Hambatan dalam asimilasi rumah yaitu penerima asimilasi rumah yang tidak memiliki handphone, sering berpindah alamat tanpa memberi tahu pihak Bapas, dan masih ada yang bergaul dengan lingkungan yang kurang baik, Upaya yang dilakukan oleh Bapas yaitu melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan penjamin, serta memberikan penyuluhan untuk tidak bergaul dengan lingkungan yang buruk. Disarankan bagi Bapas untuk melakukan bimbingan kepribadian maupun kemandirian agar narapidana tetap produktif, serta melakukan pengawasan secara lebih giat.
Kata Kunci :Asimilasi, Asimilasi Rumah, Lapas, Narapidana, Rutan.Full Text:
PDFReferences
Buku
I Gede Marhaendra Wija Atmaja. 2017, Metodelogi Penelitian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik. Kementrian Hukum dan HAM Bali, Denpasar.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Sumber Website
Hukum Online, 2022, “Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah Covid-19”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/, diakses 10 Februari 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)