Pemenuhan Hak Atas Makanan, Kesehatan, Remisi Dan Asimilasi Bagi Narapidana Jinayat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Banda Aceh

Aan Setiawan, Nursiti Nursiti

Abstract


Abstrak –  Penelitian dilakukan untuk menjelaskan apakah narapidana jinayat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ada mendapatkan hak atas makanan, kesehatan, remisi, dan asimilasi, dan faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak-hak atas makanan, kesehatan, remisi dan asimilasi bagi narapidana jinayat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ditemukan bahwa narapidana jinayat mendapatkan perlakuan dan pemenuhan hak yang sama dengan narapidana lainnya. Dalam hal pemberian asimilasi, sebelum pandemi covid-19 proses asimilasi dilakukan di luar lapas seperti mengikuti kajian di dayah dan pesantren serta mengunjungi panti asuhan. Beberapa faktor penghambat dalam pemenuhan hak-hak narapidana ada beberapa pembinaan yang dilakukan dalam waktu singkat dan pendek, sangat jarang dijenguk keluarga, kekurangan sarana dan over kapasitas jumlah narapidana yang semakin hari semakin bertambah, kurangnya anggaran serta kurangnya minat warga binaan narapidana untuk mengikuti pembinaan. Dibutuhkan manajemen waktu yang baik oleh para pengelola Lapas kelas IIA Banda Aceh dalam usaha menjalankan hak-hak narapidana bisa berjalan dengan baik dan tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan. Diharapkan kepada Pemerintah Aceh dapat memberikan subsidi anggaran terhadap narapidana jinayat karena melanggar peraturan yang hanya berlaku di Aceh.

Kata Kunci: Pemenuhan, Hak Atas Makanan, Kesehatan, Remisi dan Asimiliasi, Narapidana Jinayat.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad, M, Abdul Jawwad, 2004, Manajemen Waktu, Bandung: Syamil Cipta Media.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitaif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Surabaya: Target Press.

Skripsi dan Jurnal

Andi Soraya Tensiroji Amiruddin, “Pemenuhan Hak Narapidana dalam hal Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pare pare”, Skripsi, Universirtas Hasanudin Makasar.

Masitoh, 2020, “Pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber Lainnya

DSI Nilai Qanun Jinayat Belum Urgen Direvisi, Ini Pertimbangannya”, https://ruangberita.co/news/dsi-nilai-qanun-jinayat-belum-urgen-direvisi-ini-pertimbangannya/index.html

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Narapidana”, https://kbbi.web.id.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)