TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana melakukan penyimpanan bahan bakar minyak Tanpa Izin, upaya untuk menanggulangi tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanggulangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya penyimpanan bahan bakar tanpa izin adalah faktor ekonomi dan minimnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyimpanan bahan bakar minyak adalah upaya preventif yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi dan upaya represif yaitu dengan cara melakukan penindakan pidana secara cepat. Hambatan bagi penyidik adalah menetapkan tersangka utama yang berlindung dibalik jabatan dan memanfaatkan hukum dan lamanya masyarakat melapor. Disarankan kepada pihak Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat agar mendaftarkan izin usaha penyimpanan minyak dan juga diperlukan upaya penyerdahanaan perizinan agar mempermudah masyarakat dalam memperpanjang izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Bahan Bakar, Tanpa IzinFull Text:
PDFReferences
Mardalis, 2010, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Nurul Qamar, 2017, Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), Makassar: Cv Social Politic Genius (Sign).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)