PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA

Muhammad Qamarul Akhyar, Ainal Hadi

Abstract


Abstrak–Pasal 3 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah memastikan anak-anak yang sedang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti dipisahkan dari orang dewasa, bebas penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam. Perlindungan yang dapat diberikan dengan cara memindahkan tahanan anak agar terpisah dari tahanan dewasa dalam LAPAS. Namun pada pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Tujuan Penulisan Skripsi ini ialah menjelaskan faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa, mengetahui dampak yang timbul akibat pencampuran penempatan Narapidana Anak dan Narapidana Dewasa, serta menjelaskan proses pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan terori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden informan dan data sekunder meliputi Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah. Hasil penelitian bahwa faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa di sebabkan faktor putusan pengadilan serta faktor permintaan orang tua. Dampak timbul akibat pencampuran antara narapidana Anak dengan narapidana dewasa adanya dampak positif (mudah diakses oleh orang tua, terpenuhinya pendidikan dan dampak Negatif (berpengaruh terhadap psikologi, social dan biologis). Upaya Pembinaan yang dilakukan oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Terhadap Narapidana Anak yaitu melakukan pembinaan kesadaran beragama serta melakukan pembinaan kecerdasan. Disarankan kepada LAPAS ada tahanan anak yang diletakkan seharusnya menambah fasilitas yang harus diberikan kepada tahanan anak dan harus menempatkan tahanan anak berbeda atau terpisah dengan tahanan dewasa, agar tidak bisa saling komunikasi.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penempatan Narapidana, Anak

Full Text:

PDF

References


Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2014. Hal. 96.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, BAB I, Pasal 3, huruf b

Bambang Prasetyo Dan Lina Miftahul Jannah,Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005. Hlm. 119

Yulianto & Yul Ernes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, (Jakarta: Badan Penelitian Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2016), h.36

R.A.S Soerna Di Praja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Jakarta: Biratirta, 1979), h.29

Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Alumni, Bandung, hal.01


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)