PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Muhammad Abraar, Nursiti Nursiti

Abstract


Abstrak – Peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diinginkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara konsisten. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT diatur dalam Pasal 10 UU PKDRT, namun faktanya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli masih banyak terjadi kasus KDRT dan korban yang tanpa adanya mendapat perlindungan dari hukum. Maka dari itu tujuan penelitian berikut ini agar mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT. Untuk data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan menggunakan cara membaca beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan menggunakan cara mewawancarai responden dan informan. Setelah itu di dapatkan hasil dari penelitian dan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban KDRT adalah bantuan hukum yaitu pendampingan korban, perlindungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi korban, bantuan konsultasi serta bantuan rehabilitasi psikologis. Hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum adalah faktor dari korban dan faktor tekanan dari pihak keluarga di mana tuntutan dari keluarga besar turut mempengaruhi keputusan korban KDRT. Disarankan perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan secara ekstra kepada masyarakat tentang UU PKDRT supaya masyarakat tidak menganggap persoalan KDRT sebagai hal biasa, perlu adanya sosialisasi dari aparat penegak hukum tentang perlindungan hukum berupa hak-hak korban KDRT agar korban tidak takut untuk membuat laporan pengaduan, serta perlu dibangun rumah singgah sementara atau shelter agar korban merasa aman dan tidak merasa diintimidasi oleh pelaku maupun keluarga pelaku.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Bambang Prasetyo Dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Cut Shara Utara, 2020, “Perlindungan Terhadap Perempuan Sebagai Istri Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Banda Aceh”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Vol. 4(4).

Khairiah Nafisah, 2018 “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Vol.2(3).

Nur Azizah, 2020, “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tingkat Penyidikan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Besar)”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol.4(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)