TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA UTANG PIUTANG (Suatu Penelitian Terhadap Putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Indah Widiya Ningsih, Mohd. Din

Abstract


Abstrak- Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur apasajakah yang harus terpenuhi sehingga utang piutang menjadi tindak pidana penipuan, serta untuk mengetahui bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana penipuan karena utang piutang. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang cenderung mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif yaitu hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma saja. Data utama penelitian ini yakni menggunakan data sekunde  (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Hasil dari penulisan ini menjelaskan bahwa yang menjadi unsur objektif ialah adanya perbuatan yang menggerakkan, yang digerakkkan (orang), dan tujuan perbuatan. Kemudian yang menjadi unsur subjektifnya ialah dengan maksud mengguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan melawan hukum. Pembuktian dilakukan dengan sistem negatief wettellijk bewijs theotrie, hal ini diatur di dalam Pasal 183 KUHAP bahwasanya hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kecuali apabila adanya 2 (dua)  alat bukti yang sah, dan mendapatkan keyakinaan bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwa yang melakukannya. Hal yang paling penting untuk dibuktikan kemudian adalah mens rea karena hal ini yang paling membedakan tindak pidana penipuan karena utang piutang dengan wanprestasi.

Kata Kunci : pembuktian, penipuan, utang piutang, wanprestasi


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Adami Chazawi, 2002, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1993, “Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Lamintang P.A.F, 2013, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moeljatno, 2015, “Asas-asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1981, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana”, Aksara Baru, Jakarta.

Soejono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2001, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2005, “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta.

Susilo R, 1976, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentar Pasal demi Pasal”, Politea, Bogor.

Yahman, 2011, “Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual”, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Jurnal-Jurnal

Azhari AR, “Parameter Menentukan Perbuatan Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan dari Suatu Perjanjian”, Volume: 19, Nomor 3.

Hadi Sussilo M, dkk, “Tindak Pidana Penipuan yang Didasari Wanprestasi dalam Perjanjian”, Magister Hukum Universitas Pamulang, Prosiding Seminar Nasional Humanis 2019.

Medika Andrika Adati, 2018, “Wanprestasi Dalam Perjanjian yang dapat di Pidana Menurut Pasal 378 KUHP”, Lex Privatum Vol.VI/No.4/Jun/2018.

Roknel Maadia, 2015, “Tindak Pidana Penipuan dalam Hubungan Kontraktual Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Lex Crimen Vol.IV/No. 2/April/2015.

Sugirhot Marbun, 2015, “Perbedaan Antara Wanprestasi dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian”, USU Law Journal, Vol.3.No.2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)