PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMBERING VAN HET BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan seberapa pentingnya penerapan pembuktian terbalik terhadap tindak piana korupsi dan penerapan pembuktian terbalik pada pengadilan tindak pidana korupsi Padang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tata cara melakukan pembuktian terbalik tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai tata cara bagaimana pembuktian terbalik dilakukan secara terstruktur, sehingga yang terjadi pada Pengadilan Tipikor Padang pada saat sidang pembuktian terdakwa membenarkan dan tidak membantah atas alat bukti yang dihadirkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu putusan. Pembuktian terbalik yang dilakukan bukan perkara yang mudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dimana terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pembuktian terbalik dan hal itu merupakan hak dari terdakwa namun bisa tidak digunakan. Disarankan Pengadilan Tipikor Padang melakukan sosialisasi hukum yang mendalam serta berkesinambungan mengenai sistem pembuktian terbalik kepada para penegak hukum dan melakukan pelatihan khusus dilingkup penyidik, jaksa dan hakim dalam penerapan sistem pembuktian terbalik diberbagai pasal- pasal tindak pidana korupsi, supaya sistem ini dapat dilaksanakan secara profesional dan juga efektif.
Kata Kunci: Penerapan, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi.Full Text:
PDFReferences
Marwan Effendy, 2010, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Referensi.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady, Sylvia Laura L, 2015, Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: Prenada Media Group.
Syaiful Bakhri, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta Selatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)