PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan unsur-unsur penggelapan pada perbuatan tindak pidana tidak menyetor hasil penjualan toko oleh karyawan, bentuk pertanggungjawaban pidana hasil penjualan toko oleh karyawan dan kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan. Data yang diperoleh dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa dari unsur-unsur pada perbuatan tindak pidana penggelapan oleh karyawan diantaranya semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok pasal 372 KUHP dan unsur-unsur khusus yang memberatkan. Bentuk pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang meliputi tanggungjawab pidana dan perdata. Kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan yaitu kurangnya sarana prasarana, kurangnya pengawasan tempat usaha oleh penegak hukum, saksi yang kurang tepat dalam memberikan keterangan di kepolisian dan regulasi dengan sanksi pidana yang relatif singkat. Disarankan aparat penegak hukum termasuk penyidik tepat dalam menentukan pasal pada pelaku, memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi penyuluhan hukum supaya masyarakat memahami bentuk pertanggungjawaban pidana penggelapan oleh karyawan dan kepada pemerintah responsif dan memfasilitasi terhadap kendala yang dihadapi aparat penegak hukum.
Kata Kunci : penggelapan dalam jabatan, pertanggungjawaban, KaryawanFull Text:
PDFReferences
A’an Efendi & Dyah Ochtorina Susanti, 2021, Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Edi Setiadi & Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 72.
Jonaedi Efendi & Johhnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan empiris, Prenadamedia Group, Depok
Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Moeljatno, 2021, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilengkapi dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Pak Susan Meuliza, Penyidik Polsek Ulee Kareng, Wawancara, tanggal 16 Juli 2021
Pak Sadri, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wawancara, tanggal 29 Juni 2021
Pak Yudha Pratama Putra, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Wawancara,
tanggal 8 Juli 2021
Pak Suhadi, Pemilik Toko Fantasi Collection Kec. Ulee Kareng, Wawancara,
tanggal 2 Agustus 2021
Pak Nazli Agustiar, Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman, Wawancara, tanggal 9 Agustus
Ramli Atmasasmita dkk, 2016, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan penerapannya, Cet. I, Kencana, Jakarta
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Zuleha, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)