TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)

A. Hafidz Al Qadri, Ida Keumala Jempa

Abstract


Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan modus operandi dalam tindak pidana peredaran uang palsu melalui jual beli, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda kepada pelaku tindak pidana uang palsu. Penyebab pelaku pada putusan Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN-Idi dan 278/Pid.Sus/2015/PN-Idi melakukan tindak pidana peredaran uang palsu adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual uang palsu kepada pelaku lainnya atau menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dengan pedagang guna mendapatkan mata uang asli, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah penilaian berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku bukan merupakan dalang utama pada tindak pidana tersebut dan pelaku bersifat kooperatif serta upaya pencegahan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu adalah menjelaskan kepada pedagang tentang ciri-ciri mata uang palsu dan upaya penanggulangan peredaran uang palsu adalah dengan melakukan penyelidikan secara berantai guna mencari pelaku utama dalam aksi tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Aceh Timur dan sekitarnya. Saran kepada aparat melakukan tindakan pencegahan dengan cara bekerja sama dan meningkatkan sinergitas dengan pihak Bank Indonesia cabang Lhokseumawe untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Aceh Timur guna mencegah maraknya tindak pidana peredaran mata uang palsu.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Uang Palsu.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Dimyat, Teori Keuangan Islam Rekonstruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghazali, UII Press, Yogyakarta, 2008

Ahmad Mujahidin, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Anang Priyanto, Kriminoogi, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2012

Abdul Syani, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung, 2000

Bambang Irawan. Bencana Uang Palsu, elst Reba, Amerika Serikat, 2000

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2014

Chazawi Adami, Kejahatan Mengenai pemalsuan. Rajawali Pers, Jakarta

Christian Chrisye Lolowang Implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Penegakan Hukum di Polres Jakarta Selatan, Vol.I No.1 Jurnal Reformasi Hukum, Depok, 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)