TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Pemalsuan merupakan tindakan terpidana yang memiliki kaitan dengan Pasal 263 KUHP, memalsukan akta-akta otentik Pasal 264 dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sesuai Pasal 266 KUHP. Dalam penelitian ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipalsukan oleh pelaku dan dijadikan sebagai jaminan kredit pada sebuah Perbankan. Penyusunan ini bertujuan buat menarangkan faktor- faktor yang menimbulkan terjalin tindak pidana pemalsuan pesan selaku jaminan kredit, modus operandi dalam permasalahan pemalsuan pesan ini dan sebagian upaya yang bisa dicoba buat menghindari terbentuknya tindak pidana pemalsuan pesan. Hasil dari penulisan ini faktor sosial ekonomi, adanya kesempatan, faktor perkembangan teknologi serta faktor lingkungan, modus operandi dalam kasus ini yaitu dengan cara memalsukan sejumlah dokumen. Upaya penanggulangan yaitu terdapat jenis penanggulangan kejahatan represif dan preventif dan juga berguna untuk memperbaiki upaya yang dapat dilakukan oleh pihak terkait pemalsuan, dalam hal ini terkhususnya yaitu pihak perbankan. Disarankan kepada pihak kepolisian agar bertindak tegas kepada pelaku, pihak perbankan agar lebih teliti dalam memberikan kredit kepada masyarakat dan dibutuhkan turut serta masyarakat untuk tidak membiarkan jasa-jasa yang menyediakan sarana pemalsuan surat.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemalasuan Surat, Sebagai Jaminan, KreditFull Text:
PDFReferences
Buku-buku
Benediktus Bosu, 1982, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya.
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, 1980, PT. Karya Nusantara, Bandung,
Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2014, Sosisologi Suatu Pengantar. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sahetapy, 1982, Parados Kriminologi, Rajawali, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)