TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Zanira Salsabila, Nursiti Nursiti

Abstract


Abstrak - Minyak memegang posisi vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat karena dibutuhkan sebagai bahan bakar dalam industri, serta sebagai salah satu sumber devisa negara.. Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Hasil penelitian menemukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku. Disarankan kepada Dinas ESDM agar memperketat pengawasan  tempat pengeboran minyak ilegal, pembatasan pembelian BBM khususnya yang bersubsidi, penyederhanaan dalam pengurusan izin usaha niaga BBM, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat mendaftarkan izin usaha niaga BBM, serta pidana yang lebih berat sehingga pelaku menjadi jera.

Kata Kunci : Tindak Pidana, BBM, Izin Usaha

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Dadang Kahmad, 2011, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen I, II, III dan IV).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Menteri ESDM.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)