TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PELEKATAN PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

Cristina Natalia Rahmawat, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Abstrak – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, upaya dalam  mencegah dan menanggulangi serta kendala yang dihadapi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai ialah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, besarnya keuntungan yang diperoleh dari penjualan rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya permintaan dari masyarakat terhadap rokok tanpa pelekatan pita cukai, adanya rasa gengsi dalam diri masyarakat, penerapan sanksi pidana yang relatif  rendah dan lemahnya pengawasan. Upaya dalam mencegah dan menanggulanginya dengan operasi pasar, sosialisasi melalui media sosial, menyediakan layanan informasi, melakukan penindakan melalui operasi darat, laut dan udara, mengekspos tuntutan pidana dan putusan pengadilan, serta terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kendala yang dihadapi yaitu masih tingginya resistensi masyarakat terhadap petugas saat operasi pasar, rendahnya rasa kepekaan masyarakat, menemukan pelaku utama dan jumlah penyidik yang terbatas. Disarankan kepada pedagang rokok agar lebih memperhatikan rokok yang diperjualbelikannya serta untuk tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Rokok, Pita Cukai

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Ali Purwito M, 2010, Kepabeanan dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang) Konsep dan Aplikasi, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Mukhti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka pelajar, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)