TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Abstract
Abstrak - Tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan, diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan faktor terjadinya Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah tanpa Izin Usaha Pengangkutan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah faktor ekonomi, keuntungan yang tinggi, birokrasi pengurusan izin yang rumit, merasa nyaman terhadap perbuatannya, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Adalah upaya preventif dan represif. Disarankan Polres Aceh Timur dan Dinas ESDM untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak dan Diperlukan upaya dari pemerintah untuk penyederhanaan perizinan pengangkutan minyak, Agar mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha pengangkutan minyak.
Kata Kunci : Tindak Pidana , Pengangkutan , Tanpa izin , Minyak MentahFull Text:
PDFReferences
Buku dan jurnal
Abdul Syani, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung, 1998.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001
BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta,
Ramli Atmasasmita, Kapita Selekta Kriminologi, Armico,Bandung,1993
Tarmiji Taher ”penanggulangan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin” Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2019
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)