STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN
Abstract
Abstrak - Objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014 yang menambah objek praperadilan, salah satunya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Pengabaian putusan praperadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan dan bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan, Komisi Yudisal (KY) harus memberikan sanksi yang tegas.
Kata Kunci : praperadilan, pengadilan, putusan, hakim, penetapan tersangka
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Samsul Wahidin, Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progressif, Jakarta: Buku Kompas, 2007.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1996.
Jurnal
Arhjayati Rahim “Praperadilan Sebagai Control Profesionalisme Kinerja Penyidik” Jurnal Pelangi Ilmu, Vol 05 Nomor 01 Tahun 2012.
Wawan Sanjaya “Proses Penyidikan Setelah Status Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Putusan Praperadilan” Jurnal de Jure, Volume 9 No. II September 2017.
Firman Floranta Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.
Maesa Plangiten. “Fungsi dan Wewenang Lembaga Prapradilan dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Lex Crimen. Volume 2. Nomor 6. Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2013.
Fence M. Wantu, “Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, Nomor 2, Juni 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-Xil/2014.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P/KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Website
Idtesis.com. “Beberapa Pendapat mengenai Definisi Metodologi Penelitian Hukum” 2018, , [diakses 3/2/2020].
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)