TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas UmumFull Text:
PDFReferences
Agus Sufaldi terdakwa Tindak Pidana Penipuan Pada Pembangunan dan Pengadaan Fasilitas Umum, 2020.
Artidjo Alkotar, Dimensi Kebenaran Dalam Putusan Hakim, varia peradilan 281. 2008
Arief Mansyur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban kejahatan : Antara Norma dan Realita. Raja Grafindo. Persada, Jakarta.2007.
Eva Achjmi Zulfa. Keadilaan Restorative di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. 2010.
Maharani Siti Shopia, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Perspektif Keadilan Restoratif dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlindungan: Jurnal Saksi dan Korban Urgensi Peningkatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Humas, Diseminasi dan Hukum,Jakarta. 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)