BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Adinda Hikmah Natari, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang faktor-faktor mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normatif, data penelitian artikel di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan data primer. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu pejabat yang bersangkutan menunjuk penasehat hukum didalam praktek yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan penetapan kepenunjukan penasehat hukum dilengkapi dengan surat-surat tertentu. Upaya peningkatan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika adalah turut serta pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma serta upaya dari pihak penasehat hukum adalah bantuan hukum terhadap kasus yang dialami oleh pelaku ditangani dengan semestinya dan tidak ada perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Disarankan kepada penegak hukum diperlukan satu pedoman untuk menentukan jenis pemidanaan, sehingga dengan adanya pedoman tersebut dapat menjatuhkan pidana yang tepat agar pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan keadilan, dan kepada pemerintah Aceh diharapkan membuat panti rehab yang sepenuhnya gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan dapat membangun kerjasama yang baik dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

Kata Kunci : Tindak Pidana, Probono, Narkotika, Pelaku

Full Text:

PDF

References


A. Patra M.Zen dan Daniel Hutagalung, 2006, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia – Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI.

Aswanto dan Tarmizi, 2012, Pertanggungjawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis, JIM Bidang Hukum Pidana, Vol.1 No.3, Banda Aceh.

Moeljatno, 2008, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Penerbit Rineka cipta.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Dan R & D, Bandung: Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)