PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGALAMI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (Suatu Penelitian di Wilayah Kepolisian Sektor Baitussalam Banda Aceh)
Abstract
Tindak pidana pencurian beserta hukumannya telah diatur dalam Pasal 362, 363, 364, 365, 366, dan 367 KUHP. Bahwasanya tidak ada alasan pembenar untuk melakukan suatu tindak pidana pencurian, namun lebih tidak dibenarkan lagi bahwa untuk melakukan reaksi karena terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, yaitu berupa tindakan penghakiman massa, karena bertentangan dengan asas presumption of innocence yang telah di atur dalam Pasal 170 KUHP. Akan tetapi pada kenyataannya, terdapat kasus penghakiman massa terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab-penyebab terjadinya main hakim sendiri, juga untuk mengetahui upaya-upaya dari pihak yang berwajib dalam melakukan perlindungan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dari tindakan main hakim sendiri serta apakah akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan terhadap tersangka tindak pidana pencurian yang sudah mengalami tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurang kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, pencurian semakin meresahkan, supaya memberi efek jera dan ada juga ikut-ikutan melakukan ketika melihat orang lain melakukan eigenrichting. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan eigenrichting, seperti menindak para pelaku eigenrichting. Dan memaksimalkan upaya-upaya yang sudah dilakukan seperti patroli rutin oleh pihak kepolisian.
Full Text:
PDFReferences
Adi Hamzah, Kamus Hukum, PT. Alumni, Bandung, 1986.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Bambang Waloyu, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Fitrolin Jamilah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dunia Cerdas, Jakarta, 2014.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1997.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rinaka Cipta, Jakarta, 2002.
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Terbaru, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Satjipto Raharjo, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sudarto, Hukum Pidana 1 A - 1B. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwok-erto, 1991.
Sudarto, Hukum Pidana Jilid I-II, Fakultas Hukum, Purwokerto, 1990.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung, 2008.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekaan Praktik, Rineka Pustaka, Jakarta, 2006.
Tri Andrisman, Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)