TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)
Abstract
Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Perlindungan Anak menyatakan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun dalam kenyataannya masih tejadi tindak pidana pecabulan di wilayah Aceh Besar. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan penyebab pencabulan terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yaitu; Pergaulan Bebas, faktor teknologi, dan pacaran. Disarankan perlu adanya penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan di wilayah Aceh Besar.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahididan Muhammad Irfan, 2001, PerlindunganiTerhadap Korban Kekerasan Sek-sual (Advokasiiatas Hak Asasi Perempuan), RefikaiAditama, Bandung.
Ade Saptomo, 2009, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta: Universitas Trisakti.
Gadis Arivia, 2005, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Ford Founda-tion, Jakarta.
Mohammad Taufik Makarao, Weny Bukamo, dan Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakata.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha, Yogyakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2008, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan Dan Masalah Sebuah Pengantar Ke Arah Sosiologi Hukum, Bayu publishia, Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)