PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Muhammad Jazuli, Dahlan ali
Abstract
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengkaji, meneliti dan menganalisis sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden serta perbandingan Tindak Pidana Penghinaan Martabat Kepala Negara dalam KUHP dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yang mana data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian sebelumnya.Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan sanksi tindak pidana penghinaan martabat kepala negara yang dilakukan dalam media sosial dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000.00, (satu miliyar rupiah) hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (1) dan pada KUHP diatur berdasarkan masing-masing ketentuan, yaitu ketentuan dalam Pasal 134, 136 dan 137 KUHP, dan Perbedaan ketentuan pidana penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara diatur didalam Pasal 134, 136 dan 137 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.Disarankan kepada pemerintah untuk mengawasi pengguna media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penghinaan martabat Kepala Negara khususnya yang menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kejahatan serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media social
References
Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya. (Surabaya: Usaha Nasional, 1980).
Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar, Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan terhadap Matabat Presiden dan Wakil Presiden dan Penghinaan terhadap Pemerintah, dari https:// kuhpreform. files. wordpress.com / 2008 / 09 / tindak-pidana-proteksi- negara_7.pdf. Di akses pada 18 Juli 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)