Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie)

Muhammad Rifky, Nursiti Nursiti

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan modus dan bentuk terjadinya tindak pidana penipuan di Kabupaten Pidie,, menjelaskan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan oleh Kepolisian  Resor Pidie, serta menjelaskan faktor penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie. Data dalam penulisan artikel dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan , faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan di  wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie adalah tingginya angka pengangguran, kepercayaan yang berlebihan terhadap teman dekat, dan lingkungan yang membentuk individu sebagai seorang penipu. Penanggulangan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Resor Pidie dilakukan dengan jalur penal yaitu penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jalur non-penal meliputi sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tidak kejahatan penipuan. Faktor penghambat di dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dijumpai dalam mencari alat bukti permulaan dan pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk penipuan yang sedang terjadi. Disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi segala bentuk penipuaan yang ada. Pihak Kepolisian Resor Pidie disarankan untuk lebih kreatif dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana, Grafindo: Jakarta ,2002.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Frank E. Hagan. Pengantar Kriminologi, Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal, Jakarta: Kencana, 2013.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 2005.

Romli Atamasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT Refika Aditama, 2005.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung: Sinar Baru, 2001.

Soersono R, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Sinar Grafika:, 2014.

Sianturi S.R, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Storia Jakarta: Grafika, 2002.

Peraturan Perundang-udangang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)