STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 20/PID.B/2019/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN RUMAH DUAFA

Muhammad Zaky Naufal, dahlan ali

Abstract


Penipuan ialah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini diatur dalam Pasal 378 Buku II KUHP. Mengatur tentang penipuan dalam arti sempit (Oplichting) dan dalam arti luas (bedrog). Perbuatan penipuan selalu ada bahkan cenderung meningkat serta berkembang di kalangan masyarakat seiring dengan adanya kemajuan ekonomi. Akan tetapi perbuatan penipuan jika di pandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa tidak saling percaya dan dapat merusak tata kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus terdakwa tindak pidana penipuan rumah duafa terhadap terdakwa Tarmizi AR tidak memberatkan tetapi meringankan. Hal tersebut tidak sesuai dengan hukuman yang terdapat dalam pasal yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum serta tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan. Dalam unsur-unsur penipuan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah, maka haruslah terdakwa mendapat hukuman yang seimbang dengan apa yang telah dialakukan. Dalam kajian aspek Kepastian hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan dalam putusan nomor 20/Pid.B/2019/PN-Bna hakim dalam memutus terdakwa sangat tidak sesuai, karena terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana, maka hakim haruslah memutus terdakwa sesuai dengan perbuatannya serta kurangnya penegakan hukum terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan rumah duafa.


Full Text:

PDF

References


Imam Soebechi, 2014, “Dinamika Pemikiran dan Putusan Hakim”,Jakarta, Sinar Grafika.

Jaenal Aripin, 2010, “ Himpunan Undang-Undang Tentang Kekuasaan KEhakiman”, Jakarta, Prenada Media Group.

Laden Marpaung, 2012, “ Asas Teori Praktik Hukum Pidana”,Jakarta.

Ardyan Mahaputra, 2017, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut”, Fakultas Hukum UNHAS, Makassar.

Fence M.Wantu, 2007, “Antnomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Yeni Septiani, 2018, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelaku Penipuan dengan Modus Operandi Hipnotis”, Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)