KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH)
Abstract
Sanksi disiplin dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, sebaiknya dilakukan jalur non penal mencari penyebab kejahatan dan melihat kebijakan atau aturan hukum menyesuaikan dengan kaedah serta norma hukum dan kondisi sosial masyarakat. Narapidana melarikan diri disebabkan transisi kepemimpinan Lapas terdahulu tidak menjalankan hukum pemasyarakatan. Sanksi disiplin tidak mencegah narapidana melarikan diri dari Lapas. Tujuan penelitian untuk menjelaskan kebijakan kriminal mencegah narapidana melarikan diri, penyebab narapidana melarikan diri dan melakukan tindak pidana baru, serta hambatan menanggulangi narapidana melarikan diri dari Lapas. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis dengan mengolah data skunder menelaah literatur yang berkaitan dan data primer diperoleh dari lapangan. Berdasarkan penelitian di Lapas Klas II A Banda Aceh adalah kebijakan kriminal mencegah narapidana melarikan diri dilakukan dengan pencegahan dan penanggulangan, penyebab narapidana melarikan diri dipengaruhi transisi kepemimpinan Lapas dan narapidana melakukan tindak pidana baru karena belum ada dasar hukum selain sanksi disiplin dan merupakan pelanggaran tata tertib, dan hambatan menaggulangi kurangnya sarana terbatasnya prasarana di dalam Lapas. Disarankan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia membuat sanksi kurungan selama satu tahun maksimal untuk narapidana melarikan diri dari Lapas. Melakukan kerjasama dengan badan usaha untuk meningkatkan kerampilan narapidana, serta membekali petugas dengan senjata api dan memanfaatkan pos penjagaan Lapas.
Full Text:
PDFReferences
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Soejono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Per-sada, Jakarta, 2011
Bambang sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)