TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen)
Abstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen merupakan delik yang ancaman pidananya diperberat karena ada unsur keadaan yang memberatkan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (3) jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun sanksi yang diteratpan relatif berat, namun pada kenyataannya kasus demi kasus dari perbuatan pidana tersebut masih saja terjadi.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hambatan penyidik yang ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku serta artikel yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pencurian, yaitu ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor kesempatan, dan faktor spiritualisme. Faktor penghambat dari pihak kepolisian ialah pelaku melarikan diri, tidak adanya saksi yang melihat pada saat kejadian berlangsung. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dilakukan berupa upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sehingga dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan dalam lingkungan masyarakat, disarankan kepada pihak
kepolisian untuk dapat berkoordinasi dengan masyarakat sehingga tindak pidana tersebut dapat dicegah.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.
Ade Saptomo, 2009, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
E.Y. Kanter & S.R Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Pres, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)