PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Jantho Aceh Besar)

Nelly Ardila, Nurhafifah Nurhafifah

Abstract


P. 76 C UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Terhadap UU  NO. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam P. 80 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak dengan di selesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan fisik. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi ke sekolah tentang  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak.

Full Text:

PDF

References


Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Soejono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Per-sada, Jakarta, 2011

Bambang sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)