PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDINGDING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA

Niska Putri Zai, Ida Keumala Jempa

Abstract


Tindak pidana kekerasan dalam  rumah tangga adalah tindak pidana khusus, di dalam hukum pidana positif indonesia  masalah pidana harus diselesaikan di pengadilan, namun dalam kenyataannya perkara kekerasan dalam rumah tangga di selesaikan melalui hukum adat bukan dengan jalur pengadilan, masyarakat desa lebih memilih melakukan penyelesaian secara hukum adat karena dianggap mampu menjangkau rasa keadilan. Diharapkan kepada lembaga adat membuat putusan dalam bentuk formal agar menjadi dasar untuk mendapatkan kepastian hukum dan diharapkan harus ada petunjuk untuk desa tentang perkara apa saja yang diselesaikan oleh lembaga adat.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan M.Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan, Bandung: Refika Aditama, 2001.

Anwar, Chairul, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum, 2001

Helmu Juni, filsafat Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung , 2012

Hasanah, Ulfa, Hukum Adat Pusbangdik, Pekanbaru 2012

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka,Jakarta 2009

Muhammad, Bushar, Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar), PT, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

Niken Safitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Bandung: PT.Refika Aditama,2008.

Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti ,2006.

Sukri, Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri, : Gama Media, Yogyakarta 2004

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

D. SUMBER LAINNYA

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59487a43f02f2/kedudukan-hukum-peradilan-desa-adat,diakses,tanggal,17,Januari,2019

https://blacktedes.wordpress.com/asas-asas-hukum-adat/ (10 maret 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)