TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN IKAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUTAN IKAN (SIKPI) (SUATU PENELITIAN DI SATUAN POLISI PERAIRAN POLRES PIDIE)
Abstract
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sudah jelas menjelasakan bahwa pengangkutan ikan harus memiliki SIKPI. Meskipun telah diancam dengan hukuman, kenyataannya masih banyak ditemukan Nakhkoda atau pemilik kapal yang tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan di Kabupaten Pidie Jaya. Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin kapal pengangkutan ikan SIKPI, hambatan dalam pelaksanaan penanggulangan oleh polisi perairan terhadap pelaku pengangkutan ikan yang tidak memiliki sikpi dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pengangkutan ikan yang tidak memiliki surat izin kapal pengangkutan ikan SIKPI. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin kapal pengangkutan ikan SIKPI kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi para pemilik kapal dalam melakukan pengangkutan ikan dan faktor pelayanan yang masih kurang. Hambatan Polisi Perairan Pidie Dalam Menindak Pelaku Pengangkutan Ikan Yang Tidak Memiliki SIKPI ialah belum adanya Pos PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) di Kabupaten Pidie Jaya, di Kabupaten Pidie Jaya masih belum ada kepolisian resort, ketika Pihak Satuan Polisi Perairan Pidie dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi terhadap pentingnya SIKPI, SIUP dan SIPI, Kebanyakan dari para pelaku usaha, Nakhkoda lebih memilih untuk melaut. Upaya iyang idilakukan iSATPOLAIR iPolres iPidie idan iDinas iKelautan idan iPerikanan iKabupaten iPidie iJaya iuntuk imenanggulangi isecara ipre-emtif, ipreventif idan irepresif idengan iaktif imengadakan isosialisasi iatau ipenyuluhan iaturan iperikanan, idan ipatroli irutin. Diharapkan ikepada iSATPOLAIR iPolres iPidie iaktif idan imaksimal idalam imelakukan iupaya ipenanggulangan isecara ipre-emtif, ipreventif idan irepresif. idan idiharapkan ikepada ipemilik ikapal iagar ipeduli idengan istatus ihukum, isosialisasi idan ipenyuluhan iperikanan iyang idilakukan ioleh ipihak ikepolisian idan idinas ikelautan idan iperikanan.
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi .Prosedur Penelitian suatu Pendekaan Praktik,Rineka Pustaka, Jakarta, 2006
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)