Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain

M Rizki Saputra, Adi Hermansyah

Abstract


Disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam kejahatan yang sama atau tindak pidana yang bersifat berbahaya yang dapat dibandingkan tanpa adanya pembearan. Disparatis berakibat bagi terpidana atas hilangnya rasa dan nilai keadilan bagi terpidanannya. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.

Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana No. 28/Pid.Sus/2019/PN.BNA dan 269/Pid.Sus/2017/PN.BNA merupakan berlandaskna pada Pasal 197 KUHAP, yang mana hakim berhak menimbang dan menentukan berat ringannya penjatuhan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan guna memperjelas pertimbangan yang dibuat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. Ketentuan berat dan ringannya penjatuhan hukuman dari pembuktian materil harus menilai dari segi subjektif dan objektif, sehingga menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya.

Disarankan kepada hakim sebagai penegak hukum dapat menggali hukum dengan rasa dan nilai keadilan yang ada pada masyarakat, oleh karenanya hakim mesti memerhatikan aspek disparatis penjatuahan pidana agar memenuhi nilai keadilan subtantif serta, saat memutuskan perkara hakim sebaiknya tidak hanya mendengarkan sepihak saja tetapi hakim juga harus seimbang dnegan pembelaan yang dilakukan dari terdakwa, supaya masyarakat dapat mempercayai putusan yang dibuat oleh seorang hakim

Full Text:

PDF

References


Albertus saluna Krishartadi, Faktor penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Pencuurian Di Pengadilan Negeri Wonosari, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2015.

Bastian Nugroho, Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana menurut KUHAP, Jurnal Yuridika, Vol 32 No. 1, Januari 2017.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi Penelitian Hukum (legal Research), Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Fitriani Toloango, Disparitas Pemidanaan Penyalah Gunaan Narkotika, Jurnal Katalogis, Vol 4 Nomor 11, November 2016.

Lilik Mulyadi, kekuasaan Kehakiman, Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Komisi Yudisial RI, Disparitas Putusan Hakim:”Identifikasi dan Implikasi”, Jakarta : Sekjen Komisi Yudisial RI, 2014.

Maulana Danu Kuncoro, Disparitas Pidana Dalam Sebuah Perkara Tindak Pidana Narkoba, Univeristas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Marzuki Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Muladi dan Barda Nawawi Arief,Teori-teori dan kebijakan Pidana, Bandung : Alumni, 1992.

Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR RI 24 Februari 2017.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1981.

Wahyu Affandi, Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung, Alumni, 1984.

Peraturan Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)