STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN. BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK

M Riski zhafran, Nursiti Nursiti

Abstract


Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN. Bla merupakan kasus membujuk anak melakukan setubuh yang dilakukan oleh anak yaitu BTW. Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Permasalahannya adalah identitas anak pelaku tindak pidana disebutkan dengan jelas, penerapan penahanan yang dilakukan oleh hakim pada tingkat pemeriksaan persidangan melebihi masa penahanan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, sanksi yang diputuskan oleh hakim hanya 2 (dua) tahun dan tidak memberikan perlindungan kepada korbannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah melanggar Pasal 19 UU SPPA tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas anak berhadapan dengan hukum. Hakim juga melakukan penahanan selama 18 (delapan) hari yang melebihi jangka waktu penahanan terhadap anak yaitu 10 hari. Hakim telah menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dan sanksi tersebut berada dibawah sanksi minimal yang sudah ditetapkan. Disarankan kepada hakim untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah undang-undang dan memberikan pertimbangan serta putusan pengadilan yang sesuai dengan tujuan hukum. Kepada Mahkamah Agung diharapkan dapat menetapkan sanksi bagi Hakim yang tidak melaksanakan perintah perundang-undangan.


Full Text:

PDF

References


Harifin A Tumpa, Dalam Bunga Rampai Komisi Yudisial (Komisi Yudisial dalam Perspektif Hakim), Jakarta, 2016.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)