PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (Studi Di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala)

M Agung dewantara, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa  “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum dijalankan sepenuhnya. tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa yaitu pertolongan dan perawatan, tidak mendapatkan ganti kerugian dan tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk massa yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Syiah Kuala dapat memproses kasus amuk massa sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.


Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. SUMBER-SUMBER LAIN

http://hukum positif.com/node/18, Keberadaan Korban ditinjau Dalam Pandangan Teori dan Praktik, diakses pada tanggal l5 Oktober 2018, pukul 22:56 WIB.

http://www.e-psikologi.com/epsi/artikel_detail.asp?id=622 diakses pada tanggal 14 Oktober 2018, pukul 16.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)