TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak, dan bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara anak mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu faktor pengaruh lingkungan atau pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana Penyalahgunaan narkotika yaitu meningkatkan kerjasama dengan instansi yang terkait maupun bersama dengan tokoh masyarakat demi terwujudnya koordinasi yang baik dalam penegakan hukum, melakukan sosialisan tentang akibat penyalahgunaan narkotika. bentuk putusan yang dijatuhkan tidak memandang anak sebagai korban yang seharusnya pemulihan lebih dipentingkan dari hukuman. Disarankan kepada semua pihak penegak hukum untuk lebih intensif dalam melakukan penyuluhan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terutama kesadaran orang tua dalam mejaga anak supaya tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika oleh anak. Demikian halnya kepada anak sebagai pelaku untuk dikenakan sanksi yang memerhatikan tumbuh kembang dan masa depan anak.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarifah Fadillah, Strategi Penegakan Hukum
Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, 2008
Siswanto Sunarso, Penegakan hukum Psikotropika, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2011
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)