PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (Eigenrichting) (Studi di Wilayah Hukum Polsek Ingin Jaya Aceh Besar)
Abstract
Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum berjalan dengan semestinya. tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan hambatan beserta upaya dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana akibat perbuatan. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian akibat perbuatan yaitu pertolongan dan perawatan, menangkap dan mengadili pelaku tindak pidana main hakim sendiri. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban main hakim sendiri yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Ingin Jaya dapat memproses kasus main hakim sendiri sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi .Prosedur Penelitian suatu Pendekaan Praktik,Rineka Pustaka, Jakarta, 2006
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)