STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Abstract
Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelaku kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah dipakai untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana pencurian. Tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menjelaskan jenis tindak pidana pencurian yang terjadi dari tahun 2015-2017, karakteristik pelaku pencurian dan modus operandi yang digunakan pelaku pencurian, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana pencurian. Jenis Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dimana alat dan bahan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu menggunakan data statistik, dan tabel yang diolah dari data yang diperoleh melalui putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tentang Pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pencurian yang tercatat di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 204 kasus selama tahun 2015-2017 dimana yang paling sering terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dilihat dari presentase terbanyak adalah pelaku yang berjenis kelamin laki-laki (93,6%), berusia 18-25 tahun (53,4%), memiliki pekerjaan swasta (54,4%),dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (51,9%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan merampas barang, merusak rumah, membekap korban, mengikuti bahkan sampai melukai korban. Adapun upaya yang dilakukan Penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencurian yaitu melalui peran hakim yang memberikan hukuman yang sesuai sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada POLRESTA Banda Aceh agar meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan, membuat peraturan yang ketat dan melakukan pendataan terhadap tamu yang datang ke wilayah kota Banda Aceh. Dan disarankan kepada Pengadilan negeri Banda Aceh agar memberikan hukuman yang sesuai sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencurian.
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Mustofa, Metodologi Penelitian Kriminologi, Prenada Media, Jakarta, 2012.
Frank. E. Hagan, Pengantar Kriminologi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013
Supranto, Statistik : Teori dan Aplikasi edisi 6, Jakarta : Erlangga, 2000
C. INTERNET
BPS Aceh, Data Statistik Penduduk, www.aceh.bps.go.id, diakses 25 mei 2018, 21.00 WIB
BPS Kota Banda Aceh, Data Statistik Penduduk, https://bandaacehkota.bps.go.id/ ,diakses 25 desember 2018, 15.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)