TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)
Abstract
Tujuan penelitian untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam penulisan artikel ini, perolehan data didapatkan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Data primer diperoleh dengan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara terhadap para responden dan informan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena penyalahgunaan keuangan, kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan adanya kesempatan dan kelalaian korban. Hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena korban tidak berani melapor dan korban takut ancaman. pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tindak pidana yang berbeda. Disarankan kepada pihak kepolisian agar memperketat pengawasan pada saat dilakukannya seleksi penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang baru agar tidak akan terulang kembali tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian khususnya Polda Aceh, disarankan kepada suluruh masyarakat Indonesia agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat apabila terjadi tindak pidana penipuan ataupun tindakan pidana lainnya dan jangan pernah takut dengan ancaman siapapun dan disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim agar dapat menuntut hukuman yang lebih berat kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana agar hal ini tidak akan terulang kembali dan menjadi efek yang jera terhadap terdakwa.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Semarang, 1991.
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Metode Penelitian Kuantitatif Penjara Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2009.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Indah Sri Utari, Aliran Teori dalam Kriminologi, Thafa Media,Yogyakarta, 2012.
I.S Susanto, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Komariah Emong Supardjadja, Ajaran Melawan Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)