PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN BERLANDASKAN TEORI INTEGRATIF PADA TINDAK PIDANA KDRT (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)

Bayu Adjie Pangestu, Mohd Din

Abstract


Tujuan penelitian ini ialah untuk menyesuaikan jenis pemidanaan serta ingin mencapai tujuan pemidanaan berdasarkan teori integratif agar terciptanya pemidanaan yang memiliki keseimbangan dan manfaat baik untuk pelaku, korban serta masyarakat luas. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Analisis dilakukan dengan mengolah data primer dari berbagai teori, buku-buku, jurnal, literatur hukum, kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas jenis pemidanaan pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tercapai secara sempurna berdasarkan teori integratif karena tidak terpenuhinya tujuan dari teori integratif itu sendiri. Rumusan ideal yang dihasilkan dalam penelitian ini bertujuan agar restitusi yang diberikan mampu memberi rasa adil kepada korban dan kedua keluarga besar yang juga didasari tujuan dari hukum adat. Disarankan agar penelitian ini dapat menjadi acuan serta arah angin baru dalam pembaruan hukum sehingga tujuan dari pemidanaan dapat dicapai secara lebih sempurna sesuai dengan tujuan dari teori integratif.


Full Text:

PDF

References


Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009, hlm. 63.

Muladi, HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 1997, hlm. 108.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1998, hlm. 56.

Soerdjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986, hal. 132

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

B. WEBSITE

Sri Lestari, “KDRT Tertinggi Dalam Kekerasan Atas Perempuan Indonesia”, 2017, >

https://bbc.com/Indonesia/amp/Indonesia-39180341< [diakses 24/02/2019].

Anita Dewi, “Hukum Adat Dinilai Gagal Berikan Keadilan Pada Perempuan Korban Kekerasan”, 2018, >https://Antaranews.com/berita/775203/hukum-adat-dinilai-gagal berikan-keadilan-pada-perempuan-korban-kekerasan [diakses 25/07/2019]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)