PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa setiap saksi dan korban memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara dan setiap orang yang melakukan KDRT dapat dipidana, namun kenyataanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih banyak Terjadi di kota Banda Aceh dikarenakan banyaknya korban tidak mengetahui bahwa tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang dapat dihukum,faktor ekonomi, faktor orang ketiga, faktor narkotika dan fakror relasi tidak setara juga dapat menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan terhadap istri. Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mendatangi lembaga P2TP2A untuk meminta perlindungan mengenai kasus kekerasan yang dialaminya. Disarankan agar pemerintah lebih mensosialisasikan mengenai keberadaan lembaga P2TP2A kota Banda Aceh, pemerintah juga harus mensosialisasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Kata kunci: KDRT, perlindungan terhadap korban KDRT, P2TP2A.
Full Text:
PDFReferences
Didik M Arief Mansur dan Elistaris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita (edisi I cet I), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2007.
Nursiti, Akademisi Bagian Pidana.
Siti, Penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh.
Usfur, Psikolog P2TP2A Kota Banda Aceh.
Z, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009, hlm. 63.
Muladi, HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 1997, hlm. 108.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1998, hlm. 56.
Soerdjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986, hal. 132
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Sri Lestari, “KDRT Tertinggi Dalam Kekerasan Atas Perempuan Indonesia”, 2017, >
https://bbc.com/Indonesia/amp/Indonesia-39180341< [diakses 24/02/2019].
Anita Dewi, “Hukum Adat Dinilai Gagal Berikan Keadilan Pada Perempuan Korban
Kekerasan”, 2018, >https://Antaranews.com/berita/775203/hukum-adat-dinilai-gagal berikan-keadilan-pada-perempuan-korban-kekerasan [diakses 25/07/2019]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)