STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM (PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016/TKN)
Abstract
Judul jurnal ini tentang studi kasus pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku penjual minuman khamar non-muslim, latar belakang penulisan jurnal ini yaitu didalam qanun jinayat sudah di tentukan bahwa non-muslim dapat dikenakan hukuman cambuk berdasarkan hukum yang telah diatur didalam qanun aceh dan boleh juga dia tunduk pada peradilan umum akan tetapi kasus yang terjadi mahkamah syar’iah tkn dimana non-muslim tidak diberikan hak untuk memilih. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana hakim mahkamah syar’iah menjatuhkan hukum cambuk terhadap non-muslim. Metode yang dipakai dalam penulisan ini yuridis normatif. Adapun hasil penelitian bahwa non-muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan qanun jinayat atas dasar yuridis sebagai pertimbangan hakim atas terdakwa ranggita yaitu menggunakan aturan qanun aceh nomor6 tahun2014 tentang hukum jinayat pasal 5 huruf c. Pertimbangan mahkamah syar’iah takengon dalam memberikan hukuman cambuk terhadap pelaku penjual minuman khamar nonmuslim atas dasar yuridis pasal 25 undang-undang nomor18 tahun2001 tentang sistem peradilan di aceh ayat (1) dan ayat (2).
Full Text:
PDFReferences
Kitab UU Hukum Pidana
UU Nomor 44 Tahn1999 Ttg Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
UU No.3 Tahn2006 Tentang Kewenangan Peradilan Agama
UU Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU Nomor 18 Tahun2001 Tentang Sistem Peradilan di Aceh
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.
Qanun Aceh Nomor7 Tahun 2013Tentang Hukum Acara Jinayat
B. JURNAL
Armia Ibrahim. Peraturan Perundang-undangan Tentang Pelaksanaan Syari‟at Islam di Banda Aceh.Informasi umum artikel.Diunduh tanggal 23 April 2015
Nurkhairina, studi kasus terhadap putusan Pengadilan Jantho Nomor: 22/Pid.An/2012/PN-JTH tentang anak pelaku tindak penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, Darussalam-Banda Aceh, Unsyiah, 2012
Danial, Efektifitas ‘Uqūbat dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHR Tentang Khalwat dan Ikhtilath, 2011
Hasanuddin Yusuf Adan.Syariat Islam di Aceh (antara implementasi dan diskriminasi). Banda Aceh: Adnin Foundation publishare, 2008.
C. WEBSITE
http://fikritoo.blogspot.co.id/2015/03/kewenangan-mahkamah-syariyah.html
D. PUTUSAN PENGADILAN
Putusan dalam pengadilan mahkamah syar’iah Aceh tengah nomor perkara 0001/JN/2016/MS-Tkn.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)