TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Sabang, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku serta upaya penanggulangannya. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data primer didapatkan melalui studi lapangan yaitu anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum PN Sabang yaitu pelaku kehilangan kontrol diri, perkembangan teknologi, pergaulan bebas, adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku, pelaku tidak beragama serta kurangnya pendidikan dari orang tua pelaku. Pertimbangan hakim memberikan hukuman relatif ringan kepada pelaku dilihat dari modus operandi pelaku tidak menggunakan kekerasan, adanya surat permohonan perdamaian dari korban dan pelaku bertindak sopan di depan pengadilan. Upaya preventif yakni menanamkan nilai, pemahaman dan pendidikan positif kepada anak. Upaya represif yakni berupa penegakan hukum dengan cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kepada aparat hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku mengingat tindak pidana tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang sangat membahayakan bagi masa depan anak serta pemenuhan hak korban berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemberian restitusi.
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2016.
Herma Era Patty, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan seksual Terhadap Anak Laki-Laki, 2016
A. Skripsi
Wiji Rahayu, “Tindak Pidana Kekerasan seksual (studi kriminologis tentang sebab-sebab terjadinya kekerasan seksual dan penegakan hukumnya di kabupaten purbalingga)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)