PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang)
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pegadilan Negeri Calang. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang dimulai dengan adanya laporan dari korban dan/atau keluarga korban. kemudian dilakukan tahap penyidikan hingga proses persidangan. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan seksual. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara penejemputan saksi dan memberikan pendampingan kepada anak korban serta pembinaan terhadap keluarga korban dan masyarakat. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan aparat penegak hukum lebih banyak melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait kekerasan seksual terhadap anak kepada pelaku, korban dan masyarakat. Kepada mayarakat agar lebih aktif dalam mengikuti berbagai sosialisasi terkait kekerasan seksual.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Dikdik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Soejono Soekanto, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta. 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)