STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 16/PIDSUS.A/2015/PN.SPG TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan serta menjelaskan dakwaan jaksa penuntut umum yang kabur (obscuur libel). Hasil penelitian menunjukan putusan hakim yang menjatuhkan pemidanaan penjara dan denda terhadap terdakwa anak tidak sejalan dengan Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kepentingan terbaik bagi anak penyalahguna Narkotika adalah rehabilitasi. Tidak dilakukan rehabilitasi disebabkan hakim tidak berpedoman pada SEMA No. 04 Tahun 2010 dan lebih mepertimbangkan perbuatan terdakwa yang didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 ayat (1) memiliki, menyimpan, menguasai narkotika glongan I (satu). Fakta-fakta hukum menunjukan terdakwa anak adalah seorang penyalahguna narkotika, namun tidak diterapkannya Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap. Tidak diterapkan Pasal 127 ayat (1) oleh Jaksa Penuntut Umum disebabkan terdakwa ketika ditangkap sedang tidak menggunakan narkotika dan Jaksa penuntut Umum tidak meperhatikan Peraturan Jaksa Agung No. Per-029/A/JA/12/2015. Jaksa dan Hakim hendaknya lebih professional dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap kepentingan anak sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2011, Hukum acara pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta
Eric Manurung, 2018, Jenis Golongan dan Penerpan Pasal yang Dikenakan Pada UU Narkotika, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-Pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung (diakses pada tanggal 6 Agustus 2018)
Laden Marpaung, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana(Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi) Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2002, Hukum Acara Pidana-Suatu Tinjuan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan, Citra Adtya Bakti, Bandung.
Nandang Sambas,2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional
Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sholehuddin, 2003 Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dassar Doble Track System & Implementasinya. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Tri Agus Gunawan, 2013, Analisis Yuridis Terhadap Putusaan Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pecandu dan Penyalahguna Narkotika, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)