STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TAHUN 2015-2017 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN
Abstract
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (800 juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (8 miliar rupiah)”. Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana narkotika setiap tahun. Faktor penyebab tingginya tindak pidana narkotika adalah faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor kesempatan. Pelaku tindak pidana narkotika paling banyak adalah pria dan berasal dari berbagai kalangan. Jenis narkotika yang paling banyak beredar di tengah masyarakat adalah ganja.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 2004.
Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Sleman: CV. Budi Utama, 2017.
Didik M.Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008.
Flavianus Darman, Mengenal Jenis & Efek Buruk Narkoba, Tangerang:Visi Media, 2006.
Maulana, Statistika Dalam Penelitian Pendidikan, Sumedang: UPI Sumedang Press, 2016
Muhammad Said Is, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Undang-Undang
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)