KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor: 574 K/Pid.Sus/2018)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak cermat dalam membuktikan unsur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil analisis putusan menunjukkan hakim tidak mencermati dengan jelas unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memasukkan kondisi perempuan korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual.
Full Text:
PDFReferences
Ayunda Nurvitasari, “Magdalene Primer: UU ITE Kriminalisasi Perempuan Korban Pelecehan Seksual”, https://magdalene.co/story/magdalene-primer-uu-ite-kriminalisasi-perempuan-korban-pelecehan-seksual, diunduh 10 Maret.
Khudziyah Dimyati dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Ramadhan dan Anna Rahmania, “Pencemaran nama baik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), 2015.
Supriyadi, 2017, “Perma Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Dinilai Sebagai Terobosan Hukum”, http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/13/perma-tentang-pedoman-mengadili-perkaraperempuandinilai-sebagai-terobosan-hukum?page=all, diunduh 17 Januari.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)