PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Abstract
Pasal 49 ayat(1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengatur yang mewajibkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukannya pengujian tipe dan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00,- (Dua puluh empat juta rupiah),namun kenyataan yang terjadi masih banyak kendaraan roda tiga (becak motor) yang dimodifikasi tanpa melakukan uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan, hasil penelitian menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran modifikasi kendaraan roda tiga (becak motor) di wilayah hukum kota Banda Aceh seperti tidak melakukannya uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan oleh pengendara becak motor dikarenakan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian lalu lintas belum berjalan secara maksimal dalam menangani pelaku pelanggaran, serta hambatan yang terjadi rendahnya kesadaraan yang timbul dalam diri dalam kepatuhan hukum pada diri pelaku pelanggaran.
Full Text:
PDFReferences
Agus Mardeni, Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 1 April 2019.
Fais, Anggota Satuan Lalu Lintas Kota (POLRESTA) Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 22 Maret 2019.
Radsidin, PAUR TILANG Polisi Lalu Lintas Kota (POLRESTA) Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 25 Maret 2019.
Soejono Soekanto, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Bandung: Alumni, 1983.
Sulaiman, Pengemudi Becak Modifikasi, Wawancara Pribadi, Tanggal 21 April 2019.
Vina, Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kota (POLRESTA) Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 25 Maret 2019.
Wandi, Pengemudi Becak Modifikasi, Wawancara Pribadi, Tanggal 14 April 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)