JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN ‘UQUBATNYA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)

Hilmawati Hilmawati, Ainal Hadi

Abstract


Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 tentang Hukum Jinayat, mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Namun jarimah pemerkosaan masih terjadi, masih terdapat perbedaan dalam pemilihan jenis ‘uqubat yang dijatuhkan terhadap pelaku, serta dampak buruk yang disebabkan oleh tindak pemerkosaan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ke-2.

A.S Alam, dan Amir, Ilyas, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Djazuli, 2010, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia.

H.A Djazuli, 2000, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

H.Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Mohammed S. El Awa, 1982, Punishment in Islamic Law, Indianapolis: American Trust Publications.

Mukhlis dan Ida Keumala Jeumpa, 2018, Hukum Jinayat di Aceh dalam Konteks Hukum Pidana Konvensional, Banda Aceh: Bandar Publishing.

Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Alkoholisme Paparan Hukum dan Kriminologi, Jakarta: Ramaja Karya.

Tim Prima, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Pidana, Jakrta: In Hill.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)