PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN DI WAHANA PERMAINAN ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)
Abstract
PasaI 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paIing lama sepuIuh tahun atau pidana denda paIing banyak dua puIuh Iima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin yang disebutkan daIam huruf c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. DaIam PasaI 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjeIaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja meIakukan Jarimah Maisir dengan niIai taruhan dan/atau keuntungan Iebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paIing banyak 30 (tiga puIuh) kaIi atau denda paIing banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paIing Iama 30 (tiga puIuh) buIan. Namun kenyataannya terdapat pelaku yang melakukan perjudian. Tujuan penuIisan artikel ini adaIah untuk menjeIaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan di wahana permainan anak, Alasan kasus tindak pidana perjudian tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah dan upaya pihak KepoIisian daIam menangguIangi tindak pidana perjudian. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. PeneIitian kepustakaan diIakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil peneIitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian dimulai dari adanya laporan masyarakat sehingga dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penanahan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. Alasan kasus tindak pidana perjudian penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah karena sesuai dengan surat keputusan Ketua MA Nomor 070/SK/X/2004 tentang PeIimpahan Sebagian Kewenangan dari PeradiIan Umum kepada Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh, sehingga proses penanganan perkara tindak pidana perjudian dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah serta upaya yang dilakukan oleh penyidik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan kontrol atau pengecekan terhadap para pelaku usaha yang memungkinkan usahanya tersebut bisa dilakukan tindak pidana perjudian.Disarankan daIam upaya pencegahan dan penangguIangan perjudian harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian, serta lebih sering melakukan kontrol atau pengawasan terhadap tempat yang disinyalir sebagai tempat praktek perjudian tersebut, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian.
Full Text:
PDFReferences
Ade Saptomo, 2009, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta.
Hukum Online, 2017, Mengurangi Tumpang Tindih Wewenang, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20724/mengurai-tumpang-tindih-wewenang, Diakses Pada 26 Februari 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)