PELAKSANAAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Mayzsazsa Dwi Lestari, Dahlan Ali

Abstract


Abstrak - Pasal  1 angka 10 KUHAP “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu : sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”. namun dalam prakteknya masih saja terdapat berbagai kelemahan lembaga praperadilan ini juga masih kurang efektif sebagai lembaga pengawasan baik dikarenakan faktor pengaturannya maupun dalam praktiknya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa lembaga praperadilan merupakan lembaga kontrol horizontal bagi aparat penegak hukum dengan tujuan melindungi hak tersangka dari kesewenangan aparat penegak hukum namun hanya terdapat 8 kasus dari 4 tahun terkahir, hal ini mencerminkan ketidakeksistensian lembaga ini dikarenakan begitu pengaruhnya faktor penghambat yang ditemui. Sedangkan hambatan yang dialami oleh lembaga praperadilan adalah ketidaktegasan KUHAP, manajemen perkara praperadilan masih lemah, kesimpangsiuran teknis hukum acara pemeriksaan perkara praperadilan, serta arogansi aparat penegak hukum.

Kata Kunci: Pelaksanaan Lembaga Praperadilan, Hakim, Aparat Penegak Hukum

 

Abstract- Article 1 number 10 KUHAP, pretrial belong to the district court to examine and cut off the manner set out in this statutes : legitimate or not an arrest and detention at the request or a suspect or his family or other parties by the power of the suspect, legal or not the termination of the investigation or the termination of the prosecution at the request to being law and justice the demand for restitution or rehabilitation by the suspect or his family or other parties for his power that the ruling did not put on trial while in practice there are still a number of weaknesses pretrial are less effective supervisory institutions as well as the regulations and in practice the results of the study explained that the pretrial control is a horizontal law enforcement officials in order to protect the rights of suspects from arbitrariness law enforcement officials but there only 8 case of 4 years are. This reflects not be famous of this institution because so the effect of these pay factors which hinder that have been visited. While a hitch by wich was happening in the institutios to provide assistance to pratrial is indecisiveness KUHAP, case management pretrial were yet in weakness powerless, as well as technical and inspections which must with the public cooperation law spirit keeps the matter hidden pretrial, as well as arrogance law enforcement officials.Keywords: The Implementation of the Pretrial Institutions, Judgelaw enforcement

Full Text:

PDF

References


Danil Rahmatsyah, Kasi Kanegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 08 April 2019

Dr.Cahyono,S.H.,M.H. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 2 April 2019

H.S Brahmana, Hukum Acara Pidana (Criminal Justice System), Medan: Ratu Jaya, 2016

Hari Sasangka, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Marlianita,S.H.,M.Hum., Penasehat hukum/Advokat di Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 09 April 2019

R. Soepomo, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Suwono,SH.,SE,M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 25 Maret 2019.

Sadri,S.H.,M.H., Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wawancara Pribadi, Tanggal 25 Maret 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)