TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)
Abstract
Abstrak -Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Namun di Kota Banda Aceh masih ada terjadi tindak pidana penadahan terhadap sepeda motor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, dan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh adalah adanya penyebab dari prekonomian pelaku yang tidak mampu membeli sepeda motor, sumber pendapatan yang mengguntungkan, ketidak hati-hatian dalam membeli, lingkungan sosial yang mendukung untuk melakukan penadahan, dan gaya hidup yang menuntut untuk dapat memiliki sebuah sepeda motor. Adapun penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan razia rutin, melakukan sosialisasi lalu lintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk spanduk dan baleho di jalan. Disarankan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap bengkel-bekel atau tempat-tempat yang menjual sperpart sepeda motor di Kota Banda Aceh. Disaranakan kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam membeli sepeda motor bekas pakai dengan mengecek kelengkapan surat kepemilikan dan kesesuaiannya dengan identitas sepeda motor tersebut
Kata Kunci : Pidana, Penadahan, dan Sepeda MotorAbstract -Article 480 paragraph (1) Book II of The Criminal Law Book [Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)] describes who buys, rents, exchanges, accepts pledges, receives gifts, or withdraws, sells, rents, exchanges, pawns, transports, saves or hiding something, which is known or appropriately must be assumed that it is obtained from criminal fencing. But in Banda Aceh there are still occur criminal acts of motorcycle fencing. The purpose of this research are to explain the factors of the criminal acts of motorcycle fencing in Banda Aceh, the handling of its crime and the obstacles experienced by the Police in preventing its crime. The research method used is an empirical juridical research method, the data collected by interviewing relevant parties who are the subject of this research. Then analyzed using a qualitative approach as outlined in a paper in the form of a thesis. Based on the results, it can be explained, that the cause of criminal acts in the jurisdiction of Police Resort Banda Aceh are the economic actors who cannot afford motorcycle, profitable sources of income, inadvertent buying, social lifestyle, and a lifestyle that demands being able to own a motorcycle. The method used by the police are by conducting routine raids, traffic socialization and giving appeals to the community with banners and billboard on the road. It is suggested to the Police Department in Banda Aceh to elevate supervision of the places that sell motorcycle sperpart in Banda Aceh. And to the public society that must be more careful in buying secondhand motorcycles with checking the completeness of ownership documents and their suitability with the identity of the motorcycle.
Keywords: Criminal, Fencing, and Motorcycle.Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
___________, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2001.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=banda+aceh [Diakses, 6 November 2018]
I Made Widnyana, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.
Soedjono Dirdjosisworo, “Respon Terhadap Kejahatan”, Bandung: STBH Press, 2002.
Rampai), Alumni: Bandung, 2009.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997.
R.soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politea.
Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soedjono Dirdjosisworo, “Respon Terhadap Kejahatan”, Bandung: STBH Press, 2002.
Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana, Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)