Penggunaan Statistik Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Kepolisian Resor Bener Meriah)
Rinayunita Rinayunita, M. Iqbal
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat statistik kriminal di kepolisian Bener Meriah, terutama dalam kasus penganiayaan, untuk melihat karakteristik pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan untuk melihat upaya yang dilakukan untuk mengatasi kejahatan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang terletak di Polres Bener Meriah, alat dan bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer seperti KUHP dan bahan hukum sekunder, yaitu rekapitulasi laporan kepolisian dan bahan hukum tersier. hasil penelitian yang diperoleh adalah penurunan kejahatan penganiayaan, dengan 92% pelaku adalah laki-laki, 63,2% korban perempuan, 98,4% pelaku dewasa, 95,2% korban dewasa, usia pelaku di atas 35 tahun 52%, sebagian besar pekerjaan pelaku adalah petani dengan total 38,4%, bulan tertinggi terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah pada bulan Agustus dengan jumlah 14%, Kecamatan tertinggi untuk tindak pidana penganiayaan adalah Kecamatan Bukit dengan total 29,8%, cara yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan, yaitu dengan cara sendiri dengan total 94,4%. Upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penganiayaan dilakukan dengan upaya pidana dan upaya non-pidana, upaya non-kriminal yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat. Merekomendasikan kepada polisi untuk mengatur statistik kriminal tentang kejahatan terutama dalam penganiayaan, untuk mengetahui karakteristik para pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga mereka dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi kejahatan secara umum dan khususnya tindak pidana penganiayaan strategi seperti sosialisasi dan pendidikan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas
References
Buku
Amirudin, Zainal Asadikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2004
Ade Saptomo, Pokok-poko Metode Penelitian Hukum Empiris Murni Sebuah Alternatif, Jakarta, 2009
Amirudin, Zainal Asadikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2004
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011
Supranto, Statistik: Teori & Aplikasi Edisi 6 Jilid, Jakarta, Erlangga, 2002 Muklis, Hukum Pidana, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2009
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang No 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Qanun No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat
Jurnal
Fikkri, “Analisis yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana” Jurnal Ilmu Hukum Edisi 2, volume 1Tahun 2003
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)