Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA Tentang Tindak Pidana Menjual Rokok Elektrik Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa

Naqia Annissa Faradiz, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan maksimal  penjara 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Pada kasus ini dijatuhi pidana percobaan. Penulisan bertujuan menjelaskan putusan hakim tidak memperhatikan fakta persidangan, pertimbangan hakim menjatuhkan percobaan, serta menjelaskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penelitian kualitatif menggunakan bahan hukum sekunder ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yaitu, saksi yang hadir hanya penyidik, ahli Dinas Kesehatan yang memberikan penilaian kandungan liquid rokok, tidak dihadirkan. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana denda karena berkaitan dengan kegiatan ekonomi mendapatkan keuntungan. Menjatuhkan hukuman percobaan tidak memenuhi kepastian hukum karena terlalu ringan sehingga masih terjadi penjualan cairan rokok elektrik tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Tidak memenuhi keadilan masyarakat sebagai korban, belum memenuhi kemanfaatan karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan meresahkan masyarakat. Disarankan mendatangkan ahli BNNP dan Dinas Kesehatan.

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sulistyanta, 2013, “Implikasi Tindak Pidana Di Luar KUHP Dalam Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Taraf Sinkronisasi)”, Jurnal Dinamika Hukum,Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.

R. Soesilo, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)