Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Percobaan Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh)
Abstract
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya,bebas dari ancaman pelaku yang berkenaan dengan kesaksian, memberikan keterangan tanpa tekanan,bebas dari pertanyaan yang menjerat,mendapat informasi mengenai perkembangan kasus,mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan,mendapat identitas baru,mendapat tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya tranfortasi, mendapat penasihat hukum,memperoleh bantuan biaya hidup. Namun dalam kenyataannya perlindungan terhadap korban secara menyuluruh hak-haknya belum terpenuhi dalam penerapan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan sebanyak-banyaknya kepada korban menjadi kurang maksimal dilapangan . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus ini melalui beberapa tahapan dari unit PPA menerima laporan dan pengaduan untuk diproses dan dari P2TP2A memberikan perlindungan berupa bantuan hukum,layanan medis dan psikilog.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Dahlan,1996, “ Ensiklopedi Hukum Islam”, PT. Ikhtisar Baru Van Hoev, cet I Jakarta.
Adami Chazawi, 2013, “Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa”, Rajawali Pers, Jakarta .
Agus Rusianto, 2016, “Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana”, Kencana prenadamedia , Jakarta.
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2008, “ Pengantar Metode Penelitian Hukum”, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)